- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 474/PID.SUS/2019/PN KIS,TANGGAL 1 AGUSTUS 2019 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN,SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUS SOPIAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMANSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC TRANSPARAN;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET BERWARNA MERAH;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TULIS BERISIKAN BON PENJUALAN NARKOTIKA SHABU;
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 474/PID.SUS/2019/PN KIS,TANGGAL 1 AGUSTUS 2019 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN,SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUS SOPIAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMANSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC TRANSPARAN;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET BERWARNA MERAH;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TULIS BERISIKAN BON PENJUALAN NARKOTIKA SHABU;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 474/Pid.Sus/2019/PN Kis,tanggal 1 Agustus 2019 sekedar mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa AGUS SOPIAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus plastic transparan;
- 1 (satu) buah dompet berwarna merah;
- 1 (satu) buah buku tulis berisikan bon penjualan Narkotika shabu;
- Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 474/Pid.Sus/2019/PN Kis,tanggal 1 Agustus 2019 sekedar mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa AGUS SOPIAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus plastic transparan;
- 1 (satu) buah dompet berwarna merah;
- 1 (satu) buah buku tulis berisikan bon penjualan Narkotika shabu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 979/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 979/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota |
- Sumartono, h. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RUPIAH)MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima rupiah)MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 979/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 979/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 317 K/Pid.Sus/2020
Banding : 979/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik189