Putusan PN AMBON Nomor 07/PID.SUS/TPK/2013/PN.AB |
|
Nomor | 07/PID.SUS/TPK/2013/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henky Hendrajaja |
Hakim Anggota | Edy Sepjengkaria, Hery Liliantono |
Panitera | Telince T. Resiloy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa Ny. JOSINA MATULESSY, SPd tersebut tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa JOSINA MATULESSY , SPd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA ;4. Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 1 ( satu ) tahun ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp . 11.080.000 ,-( sebelas juta delapan puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;6. Menyatakan barang bukti berupa : Buku Panduan Pelaksanaan dan Teknis Program Nasional Rehabilitasi Ruang Belajar SMP Seluruh Indonesia Tahun 2012 ; Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Program Rehabilitasi Ruang Belajar TA. 2012 pada SMP Negeri 2 Nusalaut ; Surat Perjanjian Bantuan (SPPB) Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SMP Negeri 2 Nusalaut ; Buku Bank atas nama SMP Negeri 2 Nusalaut No. Rek. 1203034390 ; Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah No. 421.3/40/2012 tanggal 05 Mei 2012 tentang Penetapan Panitia Pembangunan Sekolah SMP Negeri 2 Nusalaut ; Daftar pembagian dana 10% dari dana pembangunan ; Daftar pembagian dana 4% untuk panitia ; Kwitansi upah pengecatan Sekolah tanggal 29 Agustus 2012 sebesar Rp. 2.000.000,- ; Kwitansi upah jahit 36 buah hording jendela ruang kelas tanggal 1 September 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; Kwitansi biaya pembuatan Bak Penampungan tanggal 2 September 2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; Kwitansi biaya pemasangan sanitasi tanggal 2 September 2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; Jadwal Pelaksanaan Rehabilitasi SMP Negeri 2 Nusalaut tanggal 3 Juni 2012 ; Surat Keputusan Dir. Pembinaan SMP No. 250/C3/Kp/2012 tanggal 8 Februari 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Tahap II Tahun 2012 ; Catatan tambahan Kepala Tukang Daniel Sitaniapessy yang melakukan pekerjaan fisik Rehabilitasi 3 Ruang Belajar SMP Negeri 2 Nusalaut tanggal 16 Januari 2013 ;dikembalikan ke SMP Negeri 2 Nusalaut melalui terdakwa. Kwitansi pengembalian uang Renovasi 3 Ruang Belajar SMP Negeri 2 Nusalaut dari Bpk. M. Lesbassa, S.Pd. sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribut rupiah) kepada Ny. Marselina Simatauw dikembalikan kepada Bpk. M. Lesbassa, S.Pd ; Kwitansi pengembalian uang Renovasi 3 Ruang Belajar SMP Negeri 2 Nusalaut dari Bpk. J. Sapulette, S.Pd. sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada JOSINA MATULESSY, dikembalikan kepada Bpk. J. Sapulette, S.Pd. ; Uang sejumlah Rp. 93.200.000,- (sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara. 7.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Ny. JOSINA MATULESSY, S.Pd. sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/PID.SUS/TPK/2013/PN.AB.zip
- Download PDF
- 07/PID.SUS/TPK/2013/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07/PID.SUS/TPK/2013/PN.AB
Statistik171111