Putusan PN AMLAPURA Nomor 5/Pdt.G/2016/PN.Amp |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2016/PN.Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Ni Made Kushandari, I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Ni Made Sri Mayuni |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI??? Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI??? Menolak Gugatan Para Penggugat Dalam Konvensi/ Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------halaman 93 dari 94 Putusan Perdata Gugatan nomor 5/Pdt.G/2016/PN.AmpDALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi untuk sebagian; ------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Turunan Akta Jual Beli No. 128/1973 tanggal 21 Agustus 1973 yang dibuat dihadapan I KETUT TAWA Camat/PPAT Kecamatan Karangasem adalah sah secara hukum; -------------------------------------------------3. Menyatakan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum; -------------------4. Menyatakan Tanah berdasarkan Turunan Akta Jual Beli No. 128/1973 tanggal 21 Agustus 1973 yang dibuat dihadapan I KETUT TAWA Camat/PPAT Kecamatan Karangasem, dengan objek jual beli berupa Tanah seluas 0,315 Ha yang terletak di Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan batas-batas: --------------------------------------??? Sebelah Utara : Tanah I Wayan Wage; ----------------------------------??? Sebelah Timur : Tanah Komang Punduh; --------------------------------??? Sebelah Selatan : Tanah Ni Wayan Wartini dan Dadia Gede Kejer;??? Sebelah Barat : Tanah Ida Bagus Jelantik; -----------------------------Adalah berhak dimiliki Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Rekonvensi selain dan selebihnya; -------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI??? Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/ Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.481.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); -------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2016/PN.Amp.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2016/PN.Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1706 K/Pdt/2017
Banding : 153/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 5/Pdt.G/2016/PN.Amp
Statistik7753