- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUWUK NOMOR 97/PDT.G/2020/PA.LWK TANGGAL 8 JULI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 DZULQAIDAH 1441 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I (TERBANDING I) DAN TURUT TERGUGAT (TURUT TERBANDING);
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT (PEMBANDING);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI (TERBANDING I) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA PERKARA ; PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 561.000,00 (LIMA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Luwuk Nomor 97/Pdt.G/2020/PA.Lwk tanggal 8 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Dzulqaidah 1441 Hijriyah, dengan mengadili sendiri sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I (Terbanding I) dan Turut Tergugat (Turut Terbanding);
- Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Para Penggugat (Pembanding);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi (Terbanding I) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar semua biaya perkara ; pada tingkat pertama sejumlah Rp 561.000,00 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 13/Pdt.G/2020/PTA.Pal |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | A. Saefullah Ank |
Hakim Anggota | Brh. Muhammad Taufik, H. Murtadlo |
Panitera | S.ag., Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI
DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2020/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2020/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 342 K/Ag/2021
Banding : 13/Pdt.G/2020/PTA.Pal.
Statistik308120