- Menyatakan Terdakwa SONI SAPRIZALtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman ?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp8.000.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal narkotika shabu dengan berat Brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat Netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) helai pelastik klip transparan berisikan lipatan kertas putih yang berisikan daun ganja kering dengan berat Brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram;
- 1 (satu) buah mancis warna merah;
- 1 (satu) buah bong / alat hisap shabu terbuat dari botol air mineral terakit dengan pipet dan pipa kaca pirex;
- 1 (satu) buah tutup jarum yang dibentuk menjadi sekop, 5 (lima) helai plastik klip transparan dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) unit Hp Merk Maxtron, 1 (satu) unit Hp merk VIVO;
- Uang tunai Rp202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN Srh |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2020/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Barten T. H. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar Siregar, M.hbr Hakim Anggota Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Romadona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2020/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2020/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 760 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 113/Pid. Sus/2020/PN Srh
Statistik2413