Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 109/B/2014/ PT. TUN. MKS |
|
Nomor | 109/B/2014/ PT. TUN. MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Ismail Baturante |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, . - H. Eddy Nurjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Pembanding tersebut ; ------------------------------------------ Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor :22/ G/2013/PTUN.PL., tanggal 08 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut, dan; ----------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Para Pembanding tersebut ; ---------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima ; -------------- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ;---------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/B/2014/_PT._TUN._MKS.zip
- Download PDF
- 109/B/2014/_PT._TUN._MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 55 PK/TUN/2016
Pertama : 22/G/2013/PTUN.PL
Banding : 109/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik5029