- Menyatakan Muhammad Bin Sulaiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000,-(Satu Milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak Rokok Djie Samsoe Warna Hitam yang di dalamnya berisikan;
- 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang di dalamnya berisikan;
- 3 (tiga) bungkus paket besar sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan;
- 1 (satu) bungkus paket kecil sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah;
- 1 (satu) unit Hp Samsung Lipat warna silver dengan Nomor Hp. 082360159281;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan Nomor Polisi BL-5229-SP;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 22/Pid.Sus/2018/PN Lsm |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2018/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaiman M, Br Hakim Anggota Muhammad Kasim |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018, oleh M. Yusuf, SH.,MH.,, sebagai Hakim Ketua, Sulaiman M, SH.,MH., dan Muhammad Kasim, SH.,, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Znal Abidin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh Al Muhajir, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Sulaiman M,, S.H., M.H. M. Yusuf, S.H., M.H, Muhammad Kasim, S.H., Panitera Pengganti, Zainal Abidin |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2018/PN Lsm
Statistik100