- Menyatakan Terdakwa Nur Fajri Als Daniel Bin Alm Carwita tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan"
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nur Fajri Als Daniel Bin Alm Carwita dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:;
- - Kardus HT(Handy Talky) sebanyak 16 (enam) belas buah dengan rincian
- MOTOROLA GP 328 UHF 350 MHZ nomor seri 672TQYB524
- MOTOROLA GP 328 UHF 350 MHZ nomor seri 672TLJR141
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1338NL0304
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1335TB0139
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1335ST6047
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1335SX3551
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1338QA1485
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1335SX3589
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1335TB0186
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1335SV4092
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1338NWA449
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1338QX5000
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1335TB0137
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1338NX9008
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1335SD7037
- MOTOROLA GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1335TB0143
- Motorola GP 328 UHF 350 MHZ nomor seri 672TQYB524
- Motorola GP 328 UHF 350 MHZ nomor seri 672TLJR141
- Motorola GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1338NL0304
- Motorola GP 1660 UHF 350 MHZ nomor seri 1335TB0139
- 16 (enam belas) casan HT (handytalky) merk Motorola
- 1 (satu) buah flastdisk yang berisi copyan rekaman CCTV
- 1 (satu) lembar Berita Acara Kehilangan barang berupa HT (handy Talky) merk Motorola berbagai type/ seri sebanyak 16 (enam belas) milik PT INTERCIPTA JASA INDONESIA
Putusan PN TANGERANG Nomor 2685/Pid.B/2018/PN Tng |
|
Nomor | 2685/Pid.B/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didit Susilo Guntono, Br Hakim Anggota Muhammad Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Zelfi Rahmadiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - HT (Handy Talky) sebanyak 4 (empat) unit dengan rincian Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT.Intercipta Jasa Indonesia Terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) buah tas ransel yang bertuliskan VIRTAGO warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2685/Pid.B/2018/PN Tng
Statistik570