- Menyatakan Terdakwa Vivin Yulianti Alias Cece Binti Fendy tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemalsuan surat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vivin Yulianti Alias Cece Binti Fendy dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1.231 lembar kupon BBM palsu @ Rp. 100.000.-
- 377 lembar kupon BBM palsu @ Rp. 50.00
- 1 (satu) pasang sepatu cata warna putih
- 1 (satu) pasang sepatu cat warna hitam
- 1 (satu) helai baju warna hitam merek BLANK
- 1 (satu) helai warna merah merk NEW BOSER
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang merk GLACIER
- 1 (satu0 helai baju tanpa lengan warna putih motif bunga
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang merk D&G
- 1 (satu) helai baju kaos oblong warna putih
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang merk GUESS
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna putih
- 1 (satu) helai celana panjang warna coklat
- 10 lembar kupon BBM asli @Rp. 100.000
- 10 lembar kupon BBM asli @Rp. 50.000.-
- 1 (satu) buah cap/stempel PT Semen Baturaja
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1864/Pid.B/2019/PN Plg |
|
Nomor | 1864/Pid.B/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Murni Rozalinda, Hakim Anggota Subur Susatyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Maseha, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada PT Semen Baturaja; 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1864/Pid.B/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1864/Pid.B/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1864/Pid.B/2019/PN Plg
Statistik609