Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 40/G/2018/PTUN.SMD |
|
Nomor | 40/G/2018/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | brian anjattanahkutai kartanegaraenggang alam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ayi Solehudin |
Hakim Anggota | Dedi Wisudawan Gamadi, Febrina Permadi |
Panitera | Riduansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi -------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat;---------------------------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 125/Desa Tukung Ritan dan Ritan Baru Kecamatan Tabang,Kabupaten Kutai Kartanegara,Provinsi Kalimantan Timur Tanggal 08 Februari 2010 Luas 3.184,41 Ha, berdasarkan Surat Ukur Nomor 02/HGU/2010 Tanggal 5 Februari 2010 atas nama PT Enggang Alam Sawita;----------------------------3. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 125/Desa Tukung Ritan dan Ritan Baru Kecamatan Tabang,Kabupaten Kutai Kartanegara,Provinsi Kalimantan Timur Tanggal 08 Februari 2010 Luas 3.184,41 Ha, berdasarkan Surat Ukur Nomor 02/HGU/2010 Tanggal 5 Februari 2010 atas nama PT Enggang Alam Sawita;-----------------------------------------------Dan Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berupa Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama PT.Enggang Alam Sawita yang luas tanahnya tidak bertumpang tindih dengan Peta Lokasi Titik Bor dan Singkapan pada area konsesi PT Brian Anjat Sentosa;------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya Rp.13.550.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);---- |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/G/2018/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 40/G/2018/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 48 K/TUN/2020
Pertama : 40/G/2018/PTUN.SMD
Statistik352297