Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 77/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 77/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop, .m.ap |
Hakim Anggota | . - H. Eddy Nurjono, . - Simon Pangondian Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding tersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 33/G/2014/PTUN.Kdi, tanggal 23 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut; -----------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ); ----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/B/2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 77/B/2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 657 K/TUN/2015
Pertama : 33/G/2014/PTUN.KDI
Peninjauan Kembali : 23 PK/TUN/2017
Banding : 77/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik549