Putusan PTA MAKASSAR Nomor 24/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 24/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Amin Abbas. |
Hakim Anggota | 1. H. Usman S, M.hi 2. H. M. Turchan Badri. |
Panitera | H. Zainuddin Zain |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II dan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding I/Pembanding II dapat diterima;DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama ?????.. Nomor 730/Pdt.G/2016/PA?? tanggal 06 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 06 Rabiul Awal 1438 Hijriah, yang dimohonkan banding;DALAM REKONVENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama ???.. Nomor 730/Pdt.G/2016/PA??.. tanggal 06 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 06 Rabiul Awal 1438 Hijriah.Dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding I/Pembanding II untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II:a. Nafkah anak sejumlah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan ketentuan ditambah 10% setiap tahun, terhitung sejak terjadinya perceraian sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau dapat hidup mandiri;b. Mut?ah berupa uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);3. Menolak dan tidak menerima selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding I/Pembanding II untuk membayar semua biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp971.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II untuk membayar semua biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 730/Pdt.G/2016/PA. Mks
Statistik3616