- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat beserta ahli waris lainnya sebagai mana pada Posita poin 2 Gugatan tersebut diatas adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Taki Rohani atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah / Kintal (Obyek Sengketa) yang berukuran992.64 Myang terletak Di Dusun II Desa Moutong, Kec. Tilong Kabila, Kab. Bone Bolango dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Sebelah UTARA
:
ukuran panjang sisi utara 26,4 Mberbatasan dengan Jln. Kasmat Lahay;
Sebelah TIMUR
:
ukuran panjang sisi timur 37,20 Mberbatasan dengan rumah orang tua Tergugat I yaitu Alm. Yunus Ismail dan sekarang ditempati oleh Ramang Dunggio;
Sebelah SELATAN
:
ukuran panjang sisi selatan 26,4 Myang berbatasan dengan Jln. Desa Rabat Beton Dusun II;
Sebelah BARAT
:
ukuran panjang sisi 37,60 Mberbatasan dengan Tanah kosong milik Iwan Usman;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada atas tanah obyek sengketa tersebut, agar kiranya dihukum segera keluar dan meninggalkan tanah obyek sengketa tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan yang berdiri diatas tanah obyek sengketa milik Tergugat I dan Tergugat II dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik bebas dan sempurna serta kosong dari segala beban harta benda miliknya;
- Menyatakan segala bentuk bukti-bukti surat yang dimiliki oleh Penggugat atas tanah obyek sengketa salah satunya surat pernyataan bagi harta tanggal 17 Oktober 1989 tersebut adalah SAH MENURUT HUKUM;
- Menyatakan sertifikat Tanda bukti Hak milik Nomor 00561/Desa Moutong atas nama pemegang hak Hasrin Ismail tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.690.000,00 (Tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN GORONTALO Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Gto |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dzulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Purnadita, Br Hakim Anggota Erwinson Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana Karim Tolinggi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Adalah Tanah milik dari Penggugat beserta Ahli waris lainnya dari Alm. Taki Rohani ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2991 K/Pdt/2021
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Gto.
Statistik5619