Putusan PN BONDOWOSO Nomor 08/Pdt.G/2012/PN.BDW |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2012/PN.BDW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | G Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | B A S M A N, - Rr. Diah Poernomojekti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa obyek sengketa I, II dan III adalah merupakan harta kekayaan sah milik Para Penggugat;3. Menyatakan bahwa penguasaan atas obyek sengketa I, II dan III oleh Tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan bahwa surat-surat yang terbit atas obyek sengketa I yang dibuat oleh Para Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang menerima hak darinya untuk menyerahkan obyek sengketa I, II dan III kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bilamana perlu dengan bantuan aparat;6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;7. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara ini yang sampai dengan pengucapan putusan ini sebesar Rp. 1.621.000,- ( satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah ). 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 205/PDT/2013/PT.SBY
Kasasi : 2739 K/Pdt/2013
Pertama : 8/Pdt.G/2012/PN Bdw
Statistik7528