- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, terhitung tanggal 31 Mei 2015;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, masing-masing sebagai berikut :
- SOLICHIN (Penggugat 1) sebesar Rp.15.111.000,00 (lima belas juta seratus sebelas ribu arupiah);
- ATOK HIDAYAT (Penggugat 2) sebesar Rp.47.851.500,00 (empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat upah selama proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (upah proses) secara tunai dan sekaligus, masing-masing sebagai berikut :
- SOLICHIN (Penggugat 1) sebesar Rp.13.140.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- ATOK HIDAYAT (Penggugat 2) Rp.13.140.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2018/PN SBY |
|
Nomor | 35/Pdt.Sus-PHI/2018/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Isjuaedi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Wahyu Hartono, Mh hakim Anggota 2: Budhy Prathamo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp701.000,00 (tujuh ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.Sus-PHI/2018/PN SBY
Statistik7816