Putusan PN LAMONGAN Nomor 103/Pid.B/2014/PN.Lmg |
|
Nomor | 103/Pid.B/2014/PN.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anik Istirochah |
Hakim Anggota | Yuli Purnomosidi, Ratmini |
Panitera | Suwito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SUWARSO bin WARAS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN??? ; ------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; -------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah tas warna hijau ; ---------------------------------------------??? 2 (dua) buah karung warna putih ; ----------------------------------------??? 1 (satu) buah kunci T ; -------------------------------------------------------??? 2 (dua) mata kunci ; -----------------------------------------------------------??? 3 (tiga) pasang kunci L ; -----------------------------------------------------??? 1 (satu) buah linggis ; --------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah gembok dalam keadaan rusak ; -------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------??? 4 (empat) potong celana pendek merk LIJI 68 ; -----------------------??? 1 (satu) potong celana pendek merk YD ; ------------------------------??? 1 (satu) potong celana pendek merk CHO IKO ; ----------------------??? 1 (satu) potong celena pendek merk VANTI BOSS ; -----------------Dikembalikan kepada saksi EKO BUDIANTO ; ----------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2014/PN.Lmg
Statistik312