Putusan PN BANJARBARU Nomor 249/Pid.B/2017/PNBjb |
|
Nomor | 249/Pid.B/2017/PNBjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | H. Rio Lery Putra Mamonto, M. Aulia Reza Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD BAHRUL ILMI alias AYUL bin RUJIANSYAHdan Terdakwa II HARIS RAHMAN alias HARIS bin ABDUL AZIMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD BAHRUL ILMI alias AYUL bin RUJIANSYAH dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan terdakwa HARIS RAHMAN alias HARIS bin ABDUL AZIM denganpidana penjara selama9 (sembilan) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Vario nopol B 3502 UUD warna hitam;Dikembalikan kepada korban MUKLIS DIMAS PRAKOSO;? 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Satria nopol DA 6767 PBN warna merah hitam;Dikembalikan kepada terdakwa HARIS RAHMAN; ? 1 (satu) buah pisau jenis belati lengkap dengan kumpangnya panjang 17 (tujuh belas) cm;? 1 (satu) buah jaket warna biru hitam;? 1 (satu) buah kaos warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan? 1 (satu) buah HP merk Advan warna putih;Dikembalikan kepada saksi NURHALIMAH;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.B/2017/PNBjb.zip
- Download PDF
- 249/Pid.B/2017/PNBjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID/2017/PT BJM
Pertama : 249/Pid.B/2017/PN Bjb
Statistik7735