Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 59-K/PM.I-02/AD/VI/2018 |
|
Nomor | 59-K/PM.I-02/AD/VI/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman dan Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Khairul Rizal, Letnan Kolonel Chk Nrp 1930002390165 |
Hakim Anggota | I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078., Eko Wardana Surya Garnadhi, Kapten Chk Nrp 11040039320683. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Kopka Juli Pramudia NRP 3920526500770, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:"Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman".Dan?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; danPidana Denda : Sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:1) 14 (empat belas) paket kecil sabu-sabu dibungkus dalam plastik klip kecil warna putih transparan.2) 1 (satu) buah sekop dari pipet plastik.3) 8 (delapan) buah plastik klip kosong warna putih transparan.4) 1 (satu) buah dompet warna merah muda bertuliskan Toko Mas dan Jam Metro.5) 1 (satu) buah alat tes Narkoba merek Answer hasil pemeriksaan di BNNK Binjai.Dirampas untuk dimusnahkan.6) 1 (unit) telepon seluler merek Nokia warna merah.Dirampas untuk negara.7) 1 (satu) buah dompet warna coklat.8) 1 (satu) lembar KTA atas nama Terdakwa.9) 1 (satu) lembar SIM-C atas nama Terdakwa.9) 1 (satu) lembar KTP atas nama Terdakwa.10) 1 (satu) Iembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).11) 1 (satu) lembar kartu ATM BRI milik Terdakwa.Dikembalikan kepada Terdakwa.b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar Laporan Hasil Pengujian Narkotika/Psikotropika a.n. Kopka Juli Pramudia dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara UPT. Laboratorium Kesehatan Daerah No : 290/I/2018 tanggal 18 Januari 2018.2) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB. : 630/NNF/2018 tanggal 26 Januari 2018 dari Puslabfor Polri Cabang Medan a.n. Kopka Juli Pramudia.3) 4 (empat) lembar foto barang bukti yang terdiri dari foto gubuk tempat Terdakwa ditangkap, barang bukti yang disita dari Terdakwa, test pack pemeriksaan urine Terdakwa di Dinkes Prov. Sumut dan foto sabu-sabu sisa pemeriksaan Labfor Polri Cab. Medan dalam keadaan dilak.4) 1 (satu) lembar Berita Acara Penimbangan Nomor: 06/IL.10034/ I/2018 tanggal 18 Januari 2018 dari Kantor Pegadaian Cabang Binjai.5) 1 (satu) lembar lampiran Berita Acara Penimbangan No. 06/IL/10034/1/2018 tanggal 18 Januari 2018 dari Kantor Pegadaian Cabang Binjai berupa Daftar Hasil Penimbangan/Taksiran Barang atas permintaan Subdenpom I/5-2 Binjai.6) 1 (satu) lembar serah terima tangkapan dan barang bukti nomor : TTB/01/1/2018/Res Narkoba tanggal 17 Januari 2018 dari Poires Binjai.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59-K/PM.I-02/AD/VI/2018.zip
- Download PDF
- 59-K/PM.I-02/AD/VI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 68 K/MIL/2019
Pertama : 59-K/PM.I-02/AD/VI/2018
Statistik3316