Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 542/PDT.G/2012/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 542/PDT.G/2012/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roziduhu Waruwu |
Hakim Anggota | Edy Suwanto, Wawi Pomolango |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M ENG ADI LIDALAM KONVENSI DALAM PROVISIMenolak provisi yang diajukan oleh Para Penggugat; DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Melarang Tergugat I untuk melakukan perbuatan hukum terhadap tanah-tanah sengketa dengan mendasarkan pada Sertifikat Hak MilikNo. 116/Pasar Baru sampai adanya putusan Pengadilan berkekuatanhukum tetap dalam perkara ini; Menyatakan sebagai hukum: a. Penggugat I adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 96 M2(berikut bangunan yang berdiri di atasnya), terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Angkasa No.20.B, Jakarta Pusat, i.e. tanah yang semula pernah diterbitkan Sertifikatnya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, yaitu SHGB No.725/Gunung Sahari Selatan, Surat Ukur No.00139/2003; b. Penggugat II adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 208M2 (berikut bangunan yang berdiri di atasnya), terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Angkasa No.20.IJ, Jakarta Pusat, i.e. tanah yang semula pernah diterbitkan sertifikatnya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, yaitu SHGB No.1505/Gunung Sahari Selatan, Surat Ukur No.00146/2003; c. Penggugat III adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 105M2 (berikut bangunan yang berdiri diatasnya),terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Angkasa No.20.K, Jakarta Pusat, i.e. tanah yang semula pernah diterbitkan sertifikatnya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, yaitu SHGB No.731/Gunung Sahari Selatan,Surat Ukur No.65/2003; d. Penggugat IV adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 106m2 (berikut bangunan yang berdiri di atasnya), terletak dan Setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Angkasa No.20.L, Jakarta Pusat, i.c, tanah yang semula pernah diterbitkan Sertifikatnya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, yaitu SHGB No.732/Gunung Sahari Selatan,Surat Ukur No.584/1990; e. Penggugat V adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 111 M2 (berikut bangunan yang berdiri di atasnya), terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Angkasa No.20.P, JakartaPusat, i.c. tanah yang semula pernah diterbitkan sertifikatnya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, yaitu SHGB No.736/Gunung sahari selatan, surat ukur No.588/1990; f. Penggugat VI adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 112M2 (berikut bangunan yang berdiri di atasnya), terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Angkasa No.20.Q, Jakarta Pusat, i.c. tanah yang semula pernah diterbitkan Sertifikatnya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, yaitu SHGB No.737/Gunung sahari Selatan, surat Ukur No.589/1990; g. Penggugat VII adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 307M2 (berikut bangunan yang berdiri di atasnya), terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Angkasa No.20.RS, Jakarta Pusat, i.c. tanah yang semula pernah diterbitkan Sertifikatnya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, yaitu SHGB No.738/Gunung Sahari Selatan, surat Ukur No.590/1990; h. Penggugat VIII adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 127M2 (berikut bangunan yang berdiri diatasnya), terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Patrice Lumumba No.18.E, Jakarta Pusat, i.c. tanah yang semula pernah diterbitkan sertifikatnya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, yaitu SHGB No. 1093/Gunung Sahari Selatan, Surat Ukur No.22/1996; i. Penggugat IX adalah: Pemegang hak yang sah atas tanah seluas 105 M2 (berikut bangunan yang berdiri diatasnya), terletak dan Setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Angkasa No.20.N. Jakarta Pusat, i.c. tanah yang semula pernah diterbitkan Sertifikatnya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, yaitu SHGB No.734/Gunung Sahari Selatan, surat Ukur No.586/1990; Pemegang hak yang sah atas tanah seluas 110 M2 (berikut bangunan yang berdiri diatasnya), terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Angkasa No.20.0, Jakarta Pusat.i.c.tanah yang semula pernah diterbitkan Sertifikatnya olehKepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, yaitu SHGB No.735/Gunung Sahari Selatan,Surat Ukur No.587/1990; j. Penggugat X adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 126 M2 (berikut bangunan yang berdiri diatasnya),terletak dan setempat sekarang dikenal dengan alamat Jalan Patrice Lumumba No.18-B, JakartaPusat .i.e. tanah yang semula pernah diterbitkan Sertifikatnya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, yaitu SHGB No.l333/Gunung Sahari Selatan,surat Ukur 30/2001; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatanmelawan hukum yang berujung merugikan Para Penggugat; 5. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan SHM No.116/Pasar Baru, Surat Ukur No.171/1942 tanggal 29 Oktober 1942 kepada Tergugat II untuk dikoreksi dan diperbaiki sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang ada sedemikian rupa sehingga luas tanahnya menjadi 10.223 M2;~6. Menyatakan SHM No. 116/Pasar Baru,Surat Ukur No.171/1942 tanggal29 Oktober 1942 sepanjang menyangkut tanah-tanah hak Para Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum, apabila dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak ditegur oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Tergugat I tidak bersedia secara sukarela menyerahkan SHM No.116/Pasar Baru, Surat Ukur No.171/1942 tanggal 29 Oktober 1942 kepada Tergugat II; 7. Menyatakan sebagai hukum Penggugat I, II,III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X,adalah sebagai pihak yang berhak untuk mendapatkan HGB atas tanah- tanah hak I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, tersebut dari Tergugat II; 8. Menghukum Tergugat I, II membayar biaya perkara secara tanggungrenteng sejumlah Rp.2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam rekonvensi yang hingga sekarang berjumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 398 PK/PDT/2017
Kasasi : 3159 K/PDT/2014
Peninjauan Kembali : 426 PK/Pdt/2019
Pertama : 542/Pdt.G/2012/PN Jkt. Pst.
Statistik27080