Putusan PTA PEKANBARU Nomor 40/Pdt.G/2018/PTA.Pbr |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2018/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Busra |
Hakim Anggota | H. Lazuardi S, M. Hi H. Endang Muchlish |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan, menerima permohonan banding Pembanding tersebut;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1294/Pdt.G/2017/PA.Pbr, tanggal 14 Maret 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Awal 1439 Hijriah dengan perbaikan-perbaikan, sehingga secara lengkap amarnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:Dalam Konvensi:- Menolak gugatan Penggugat Konvensi tersebut seluruhnya;Dalam Rekonvensi:Dari Penggugat Rekonvensi I:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi I tersebut sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak membayar seluruh kewajiban utang pembiayaan kepada Penggugat Rekonvensi I atas dasar Akad Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 4, tanggal 02 Juli 2009 dan Akad Pembiayaan Dana Berputar (POB) Al-MusyarakahNomor 7, tanggal 02 Juli 2009;3. Menyatakan sah dan berharga pelaksanaan lelang Hak Tanggungan dua bidang tanah dan bangunan rumah/ruko di atasnya, masing-masing yang terdaftar sebagai berikut:3.1. SHM Nomor 451/Sukajadi, seluas 152 m, yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sesuai dalam Surat Ukur tertanggal 29 April 2004 Nomor 108/Sukajadi/2004 atas nama Dony Rae yang diikat berdasarkan Setifikat Hak Tanggungan Nomor A064/2009;3.2. SHM Nomor 186/Sukajadi, seluas 289 m, yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sesuai dalam Surat Ukur tertanggal 27 Mei 1994 Nomor 1924/1994 atas nama Dony Rae yang diikat berdasarkan SHT Nomor A065/2009; 4. Menyatakan tidak menerima gugatan Rekonvensi Pengugat Rekonvensi I tentang tuntutan ganti kerugian immateril;5. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi I lainnya danatau selebihnya;Dari Penggugat Rekonvensi II:1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi II tersebut sebagian;2. Menyatakan, Penggugat Rekonvensi II adalah sebagai Pembeli Lelang yang ber?itikad baik;3. Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang Nomor 985/2015, tanggal 17 November 2015 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pekanbaru tersebut;4. Menyatakan tidak menerima tuntutan rekonvensi Penggugat Rekonvensi II yang lain dan atau selebihnya;Dari Penggugat Rekonvensi III:1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi III tersebut sebagian;2. Menyatakan, Tergugat Rekonvensi sebagai pihak yang tidak ber?itikad baik dalam pelaksanaan lelang Hak Tanggungan tersebut;3. Menyatakan, menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi III yang lain dan atau selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.2.266.000,00,-(dua juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ini sejumlah Rp.150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah);IV. Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2018/PTA.Pbr
Kasasi : 5 K/Ag/2019
Pertama : 1294/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Statistik204114