Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN Swl |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2015/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sylvia Yudhiastika |
Hakim Anggota | Fadesha Lucia Martina, Rani Suryani Pustikasari |
Panitera | Suhendri Yasdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Muhammad Rido Panggilan Cemong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rido Panggilan Cemong dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu-shabu (berat sisa 0, 19 gram) yang dibungkus dengan plastik putih bening yang disimpan didalam dalam kotak Rokok merek Gudang Garam Surya;??? Seperangkat alat hisap Shabu-shabu yang terdiri dari pirek dan kompeng;??? 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Duos warna putih;??? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam putih tanpa plat nomor;???Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mori Oktaria Panggilan Mori???.??? 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang berisikan 1 (satu) botol minuman teh yang telah dilobangi di atasnya, 1 (satu) buah lilin warna putih, 1 (satu) buah kertas tembakau merek Narayana, 1 (satu) botol obat merek Nebacetin dan 1 (satu) buah mancis warna kuning;??? 1 (satu) helai celana panjang merek Zara warna coklat muda;???Dirampas untuk dimusnahkan?????? Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 6 (lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);??? 1 (satu) unit Handphone merek Nokia seri 1280 warna abu-abu;???Dirampas untuk negara?????? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi BA 3857 KT;???Dikembalikan kepada saksi Chairoeddin M. Alias Udin???.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2015/PN Swl
Statistik817