Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plk |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwantoni |
Hakim Anggota | Aliasman Purba, Avan Loeckman Pranawa |
Panitera | Berly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) serta Pembayaran gaji Penggugat dari bulan Nopember 2016 s/d bulan Juni 2017 atau selama 8 (delapan) bulan (8 bulan x Rp5.352.000,00 = Rp42.816.000,00). Adapun perincian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Penggugat atas nama Muhamad Irianto dengan masa kerja 14 tahun dan 3 bulan terhitung sejak mulai bekerja dari tanggal 25 Maret 2003, dengan jabatan Asst. PGA dengan upah/gaji terakhir sejumlah Rp5.352.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) per bulan serta gaji Penggugat dari bulan Nopember 2016 s/d bulan Juni 2017 atau selama 8 (delapan) bulan (8 bulan x Rp5.352.000,00 = Rp42.816.000,00), adalah sebagai berikut: 3) Uang Pesangon 1x 9 x Rp5.352.000,00 x 2 Ketentuan = Rp96.336.000,004) Uang penghargaan Masa Kerja 1 x 5 x Rp5.352.000,00 = Rp26.760.000,003). Uang Pergantian Hak: a).Cuti tahunan yang belum diambil 12 hari x Rp5.352.000,00 : 25 = Rp2.568.960,00 b). Perumahan, Pengobatan, Perawatan 15% x Rp123.096.000,00 = Rp18.464.400,004). Gaji Nop 2016 s/d Juni 2017 (8 x Rp5.352.000,00) = Rp42.816.000,00Jumlah Total = Rp186.945.360,00(seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah).3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum kasasi;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.151.000,00 (satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 686 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plk
Statistik21072