- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VII dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian :
- Menyatakan bahwa objek sengketa berupa tanah pekarangan seluas 1.784 M2 (kurang lebih seribu tujuh ratus delapan puluh empat meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00260/Balandai atas nama pemegang hak Hajja Fatmawati in casu Penggugat yang terletak di Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Hj. Buhati ahli waris dari Samaila Thalib Sertifikat Hak Milik No. 05/Bara dalam penguasaan Masita, S.Sos, dan Sulo;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Dr. Ratulangi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Penggugat dan Jalan Tupai;
- Sebelah Barat berbatas dengan perumahan Sirande;
- Menyatakan bahwa penguasaan para Tergugat atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum atau melanggar hak orang lain in casu Penggugat;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 01328/Bara Surat Ukur No. 52/1998 tanggal 27-04-1998 seluas 150 M2 semula atas nama Syamsuddin kemudian dibalik nama ke Sulaeman yang terbit diatas tanah objek Sertifikat Hak Milik Nomor : 05/Bara Tahun 1977 atas nama Samaila Thalib dan segala surat-surat yang terbit diatas tanah objek sengketa milik Penggugat atas nama Para Tergugat atau atas nama orang lain yang merugikan kepentingan hukum Penggugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan menikmati hasil dari pada tanah objek sengketa untuk meninggalkan dan mengosongkan objek sengketa kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh dan sempurnah tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/ Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 6.911.000,- (enam juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah).
Putusan PN PALOPO Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Plp |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Nurhayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Winarso, Br Hakim Anggota Faisal Ahsan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah milik Penggugat; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2020/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2020/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2020/PN Plp
Statistik11758