Putusan PTA MAKASSAR Nomor 150/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 150_2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Alimin Patawari |
Hakim Anggota | - H. Samparaja, - Cholidul Azhar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sinjai Nomor 0076/Pdt.G/2012/PA.Sj tanggal 19 September 2012 M., yang bertepatan dengan tanggal 3 Dzulqa'dah 1433 H. yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding di depan sidang Pengadilan Agam Sinjai setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap;3. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk memberi kepada Termohon/ Pembanding berupa :a. Mut?ah sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;b. Nafkah Iddah , Maskan dan Kiswah sejumlah Rp. 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) ; c. Nafkah anak kepada yang bernama Al Raihan Sabhara Islamia bin Eko Wahyudi yang akan datang melalui Termohon/Pembanding sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sinjai untuk menyampaikan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Panakukang, Kotamadya Makassar setelah Ikrar Talak diucapkan Pemohon/Terbanding ;5. Membebankan kepada Pemohon / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat pertama sejumlah Rp 473.000,00 ( empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ).Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2012/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2012/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 150/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Pertama : 76/Pdt.G/2012/PA.Sj.
Statistik6622