- Selatan : Dengan tanah milik Marthen Siwu
- Timur : Dengan Jalan Raya
- Barat : Dengan jalan Lorong.
- Menyatakan tidak sah dan melawan hak, melawan hukum penguasaan dari Almarhum HUSEN L. DAMOPOLII sejak tahun 1964 yang dilanjutkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII terhadap tanah obyek sengketa.
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII atau siapa saja yang sedang menduduki atau mendapatkan hak untuk itu untuk keluar dari tanah obyek sengketa dan menyerahkannya secara bebas kepada Penggugat.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 81/Pdt.G/2016/PN Ktg |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2016/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Bernadus Papendang.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Adriyanto Gaib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat VIII. DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. - Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum HADJI L. DAMOPOLII dan Almarhumah WONG ANGGOK. - Menyatakan secara hukum bahwa tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan luas + 5.891 m2, terletak di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara sesuai SHM No. 37 tahun 1979 atas nama Husen Damopolii yang batas-batasnya : - Utara : Dengan rumah milik dr. F. Winerungan dan tanah milik O.Y Pasambuna Adalah tanah milik Almarhum HADJI L. DAMOPOLII yang belum dibagi secara hukum oleh ahli warisnya. - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.466.000,- (Lima juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2016/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2016/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2016/PN Ktg
Statistik254