- Menyatakan Terdakwa Antonius Umbu Limu Alias Anton tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) ekor hewan kuda jenis kelamin betina, umur sekitar 3 (tiga) tahun, warna hitam, terdapat cap besi pada pipi kanan (LW7) dan paha muka kiri dan paha belakang kiri kanan (K4), hotu polos / antero;
- 1 (satu) ekor hewan kuda jenis kelamin betina, umur sekitar 4 (empat) tahun, warna napas / coklat keemasan, terdapat cap besi pada pipi kanan (LT5) dan paha muka kiri kanan dan paha belakang kiri kanan (K4), hotu polos / antero;
- 1 (satu) ekor hewan kuda jenis kelamin betina, umur sekitar 3 (tiga) tahun, warna merah, terdapat cap besi pada paha muka kiri dan paha belakang kiri kanan (K4), hotu polos / antero;
- 1 (satu) ekor hewan kuda jenis kelamin betina induk, umur sekitar 5 (lima) tahun, warna hitam, terdapat cap besi pada pipi kanan (LW7) dan paha muka kiri dan paha belakang kiri kanan (K4);
- 1 (satu) ekor hewan kuda jenis kelamin betina, umur sekitar 9 (sembilan) bulan, warna hitam, belum ada cap besi karena adalah hewan kuda anak dimana induknya adalah hewan kuda point d, hotu polos / antero;
- 1 (satu) ekor hewan kuda jenis kelamin betina induk, umur sekitar 4 (empat) tahun, warna hitam, terdapat cap besi pada pipi kanan (LW7) dan paha muka kiri dan paha belakang kiri kanan (K4), hotu polos / antero;
- 1 (satu) ekor hewan kuda jenis kelamin jantan, umur sekitar 8 (delapan) bulan, warna hitam, belum ada cap besi karena adalah hewan kuda anak dimana induknya adalah hewan point f, hotu polos / antero;
- 1 (satu) ekor hewan kerbau jenis kelamin jantan, umur sekitar 8 (delapan) tahun, warna merah, terdapat cap besi pada pipi kanan (LW7) dan paha muka kanan, paha belakang kanan dan buntut kiri (K4). Terdapat hotu pada kedua telinga kanan ( ) kiri;
- 5 (lima) utas tali nilon dengan ciri - ciri :
- 1 (satu) utas tali nilon warna biru, ukuran panjang sekitar 7 (tujuh) meter, berdiameter sekitar 1 (satu) cm. Ujungnya diikat simpul dan ujung yang lainnya terdapat bekas potong yang dibakar;
- 1 (satu) utas tali nilon warna biru, ukuran panjang sekitar 5 (lima) meter, diameter sekitar 1 (satu) cm. Dua ujungnya dibuat simpul;
- 1 (satu) utas tali nilon warna biru, ukuran panjang sekitar 5 (lima) meter, berdiameter sekitar 1 (satu) cm. Salah satu ujungnya diikat simpul dan ujung yang lainnya dipotong terburai;
- 1 (satu) utas tali nilon warna hijau yang disambung warna biru, ukuran panjang sekitar 5 (lima) meter, berdiameter sekitar 1 (satu) cm. Dua ujungnya dibuat simpul;
- 1 (satu) utas tali nilon warna kuning, ukuran panjang sekitar 2 (dua setengah) meter, berdiameter sekitar 1 (satu) cm. Salah satu ujungnya dibuat simpul;
- 3 (tiga) buah katanga kuda bewarna putih dengan terdapat kacamata ukiran tanduk hewan yang digunakan sebagai sambungannya disertai sebuah kendali kuda yang merupakan anyaman tali dan disambungkan sebagai pengekang, bewarna biru dibalut lilitan anyaman tali merah dan putih keabuan;
- 2 (dua) bongkah batu sungai / kali, bewarna putih keabu-abuan, berbentuk bulat dan berukuran sebesar kepalan tangan orang dewasa;
- 2 (dua) bongkah batu sungai / kali, bewarna hitam kecoklatan, berbentuk bulat dan berukuran sebesar kepalan tangan orang dewasa;
- 4 (empat) batang kayu jenis gamalina, warna putih kecoklatan, berukuran panjang sekitar (setengah) meter, berdiameter sekitar 5 (lima) cm, dengan kedua ujung terdapat bekas potong menggunakan barang tajam;
- 1 (satu) buah bola lampu sollarcell / tenaga surya, dalam kondisi rusak / terlepas sambungannya dan terdapat tempelan stiker warna merah;
- 1 (satu) unit senapan angin, warna hitam, merk Sharp Innova, diikat dengan seutas tali tas warna coklat untuk penyandangnya dan berukuran sekitar 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah sarung parang Sumba, berukuran sekitar (setengah) meter, terbuat dari pahatan kayu bewarna coklat, di lilit dengan anyaman tali rotan berwarna kuning dibalut pula oleh anyaman tali nilon warna orange dan hijau serta dibagian salah satu ujung dibalut dengan potongan kain warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone / HP merk NOKIA E63, dengan nomor IMEI 352009046490301, dilengkapi dengan SIM CARD / kartu paca bayar Telkomsel Simpati bernomor : 082236619211, cassing warna merah line;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 104/Pid.B/2019/PN Wgp |
|
Nomor | 104/Pid.B/2019/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro, M.hbr Hakim Anggota Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthen Benu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Di kembailkan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara yang lain. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2019/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2019/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 40 PK/Pid/2021
Pertama : 104/Pid.B/2019/PN Wgp
Statistik22192