- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA, TANGGAL 31 AGUSTUS 2017, NOMOR 7/PDT.G/2017/PN.MJL., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka, tanggal 31 Agustus 2017, Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Mjl., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 477/PDT/2017/PT BDG |
|
Nomor | 477/PDT/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muchtadi Rivaie |
Hakim Anggota |
eddy Pangaribuan, Subaryanto |
Panitera | Enoy Aprilosana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 477/PDT/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 477/PDT/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1454 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 945 PK/Pdt/2019
Banding : 477/PDT/2017/PT BDG.
Statistik8643515