- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NO.249/PDT.G/2014/ PN.MKS TANGGAL 21 JULI 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSARNO.249/PDT.G/2014/ PN.MKS. TANGGAL 21 JULI 2016 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA / NIET ONT VANTKELYKE VERKLAARD (NO);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.249/Pdt.G/2014/ PN.Mks tanggal 21 Juli 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri MakassarNo.249/Pdt.G/2014/ PN.Mks. tanggal 21 Juli 2016 yang dimintakan banding tersebut;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Tergugat III Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima / Niet ont vantkelyke verklaard (NO);
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar RP.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 270/PDT/2017/PT MKS |
|
Nomor | 270/PDT/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Machmud Rachimi |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Brprim Fahrur Razi |
Panitera | Yulius Tappi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II KONVENSI /TURUT TERBANDING REKONVENSI DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI; DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, II Konvensi /turut Terbanding Rekonvensi dan Pembanding semula Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA MENGADILI SENDIRI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/PDT/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 270/PDT/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1820 K/Pdt/2020
Banding : 270/PDT/2017/PT MKS
Statistik5637