Putusan PN BANGKALAN Nomor 66/Pid.B/2015/PN.Bkl. |
|
Nomor | 66/Pid.B/2015/PN.Bkl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Dariyanto |
Hakim Anggota | Lia Herawati, Tito Eliandi |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MAHRUS ALI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maupun dakwaan Kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang / surat-surat yang diterbitkan oleh Polres Bangkalan Nomor : B/1285/VI/2013/SPKT tanggal 14 Juni 2013 ;- Formulir Isian Biodata Penduduk untuk WNI (perkeluarga) yang disahkan/diketahui oleh Kepala Desa Durjan Kec. Kokop, Kab. Bangkalan atas nama HELMI SAYUTI ;- Formulir permohonan KTP yang diketahui oleh Kepala Desa Durjan Kec. Kokop, Kab. Bangkalan atas nama HELMI SAYUTI ;- Surat dari Camat Kokop perihal pembuatan KTP/KSK SIAK nomor 474.4/239/433.410/2013, tertanggal 13 Juni 2013 ;- Surat Pernyataan Perubahan data kependudukan WNI yang ditanda tangani oleh MAHRUS ALI pada kertas bermaterai tertanggal 14-06-2013 ;- 1 (satu) lembar foto copy legaliser Kartu Keluarga an. MAHRUS ALI ;- 1 (satu) lembar foto copy legaliser KTP an. MAHRUS ALI ;- 1 (satu) lembar foto copy legaliser Ijazah Madrasah Ibtidaiyah an. MAHRUS ALI ;- 1 (satu) lembar foto copy legaliser Ijazah Madrasah Tsanawiyah an. MAHRUS ALI ;- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor : 3526100509120032 an. Kepala Keluarga MAHRUS ALI ;- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam perkara Terdakwa AGUS RIADI, S.Pdi ;5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1530 K/PID/2015
Pertama : 66/Pid.B/ 2015/PN.Bkl
Statistik22074