- Menyatakan terdakwa RENNY INDRAWATI Alias BUNDA Alias DEWI Alias KEKE Binti IDRIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENNY INDRAWATI Alias BUNDA Alias DEWI Alias KEKE Binti IDRIS, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum perkara ini putus dan putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik bening bobot = 209,25 gram dimusnahkan seberat 205,123 gram penyisihan barang bukti seberat 4,127 gram sisa pemeriksaan laboratorim 3,842 gram;
- 3 (tiga) paket sabu yang bungkus plastik bening bobot = 295,03 gram dimusnahkan seberat 288,13 gram penyisihan barang bukti seberat 7,5 gram sisa pemeriksaan laboratorim 5,992 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam tanpa sim card, dan
- 2 (dua) lembar karcis penyebrangan kapal Ferry Merak-Bakauheni Lampung dan sebaliknya;
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiomi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Galaxy warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna silver berikut sim card dengan nomor panggil 081381513330;
- 1 (satu) buah Dus merek ASUS warna merah;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya nopol B-1365 VKS warna putih berikut STNK dan kunci kontak atas nama SURAHMAN;
Putusan PN BANDUNG Nomor 1253/Pid.Sus/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 1253/Pid.Sus/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suwanto, Hakim Anggota Jonlar Purba |
Panitera | Sm.hk., Panitera Pengganti: Deden Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Digunakan dalam perkara an.Rahman Alias Burhan Bin Yahya; Dikembalikan kepada PT. Toyota Astra Finance Service ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1253/Pid.Sus/2017/PN Bdg
Statistik683