- Menyatakan Terdakwa I. JOKO SUHARJONO Als KEVIN Bin MISENAR (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD HARIYANTO Alias YANTO Bin BAIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan primair ;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas ;
- Menyatakan Terdakwa I. JOKO SUHARJONO Als KEVIN Bin MISENAR (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD HARIYANTO Alias YANTO Bin BAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena ini kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua puluh) gram berat netto 0,0459 (nol koma nol empat lima sembilan) gram, dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1410/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1410/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Avrits |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Susanto, Hakim Anggota Hari Tri Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1410/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt
Statistik211