Putusan PT MATARAM Nomor 154/PDT/2015/PT.MTR |
|
Nomor | 154/PDT/2015/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | - Wahyuni, I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Para Pembanding yang semula Para Penggugat tersebut;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Sel tanggal 3 Agustus 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik almarhum Amaq Ajang alias Papuk Asa (ayah Penggugat 1 atau kakek Penggugat 2 dan 3);3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat berhak sepenuhnya mewarisi/memiliki tanah sengketa yang merupakan harta pusaka peninggalan Amaq Ajang alias Papuk Asa;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Amaq Lim alias Papuk Lim (Tergugat 5), Amaq Ambur alias Papuk Ambur dan Amaq Miah alias Papuk Kesim yang menguasai dan mempertahankan tanah sengketa setelah Amaq Ajang alias Papuk Asa meninggal dunia, adalah perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat yang menguasai, mempertahankan atau tidak mengembalkan tanah sengketa kepada Para Pembanding semula Para Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan menurut hukum bahwa jual-beli atas sebagian dari tanah sengketa antara Inaq Asma (Tergugat 7) dan Inaq Elni (Tergugat 14) selaku penjual dengan Amaq An (Tergugat 19), Inaq Sevi (Tergugat 20), Inaq Inum (Tergugat 21), Loq Sim alias Amaq Hen (Tergugat 22), Amaq Us (Tergugat 28) serta Laq Sahirim alias Inaq Ezan (Tergugat 29) selaku pembeli, adalah tidak sah, oleh karenanya haruslah dinyatakan batal;7. Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat kepemilikan atau surat-surat lainnya tentang perolehan hak yang diterbitkan atas nama Para Terbanding semula Para Tergugat, yang berkaitan dengan tanah sengketa, adalah tidak sah dan dinyatakan batal;8. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat tanpa syarat dan ikatan perdata apapun, bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);9. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat selebihnya;10. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/PDT/2015/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 154/PDT/2015/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 154/PDT/2015/PT.MTR
Pertama : 12/Pdt.G/2015/PN.Sel
Statistik269