- Menerima permohonan banding Pembanding tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 0496/Pdt.G/2015/PA.Ppg, tanggal 07 Juni 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 02 Ramadhan 1437 Hijriyah tersebut dan dengan mengadili sendiri:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama yang diperoleh dalam masa perkawinan Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi adalah 1 (satu) unit bangunan rumah permanen ukuran 7 x 16 m yang berdiri di atas sebidang tanah milik orang tua Tergugat Konvensi, yang terletak di Dusun III Pardomuan, RT. 008/RW. 006, Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dengan batas-batas sempadan tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun kelapa sawit milik Binson;
- Sebelah Timur berbatas dengan Masjid;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Lebar Nasution;
- Menetapkan, membagi dua harta bersama tersebut pada diktum 2 di atas dengan pembagian sama banyak, masing-masing bagian untuk Penggugat Konvensi dan bagian lainnya untuk Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian dari harta bersama untuk Penggugat Konvensi sebagaimana tersebut pada diktum 3 di atas kepada yang berhak (yakni Penggugat Konvensi), baik secara natura maupun diganti dengan uang sesuai dengan harga pasaran setempat, dan apabila diperlukan dalam pelaksanaannya dapat dimintakan bantuan pejabat yang berwenang;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi yang lain dan atau selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ini sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0045/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0045/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. A. Hamid Saleh, H. Endang Muchlish |
Panitera | - Dra. Hj. Fauziah Sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak seluruh eksepsi Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Menolak Gugatan balik (Rekonvensi) Penggugat dalam Rekonvensi tersebut seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0045/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0045/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 286 K/Ag/2017
Lainnya : 45/Pdt.G/2016/PTA.Pbr
Pertama : 0496/Pdt.G/2015/PA.Ppg
Statistik8129