Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 496/Pdt.G/2015/PA.Ppg |
|
Nomor | 496/Pdt.G/2015/PA.Ppg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HB |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PASIR PANGARAYAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Rmen Ghani, S.ag. |
Hakim Anggota | S. Hi, Zulkifli Firdaus, I. Rahmiwati Andreas |
Panitera | Syofyan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaark)Dalam Duduk Perkara Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit Rumah Permanen ukuran 7 x 16 meter yang terletak di Dusun III Pardomuan, RT. 008 RW. 006, Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu yang dibangun diatas tanah milik orang tua Tergugat Konvensi dengan batas sebagai berikut:- Sebelah utara berbatas dengan jalan;- Sebeleh selatan berbatas dengan kebun kelapa sawit;- Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Lebar Nasution- Sebelah timur berbatas dengan masjidsebagai harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;3. Menetapkan masing-masing pihak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;4. Menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum poin 2 di atas, apabila tidak dapat diserahkan secara natura, akan dijual secara lelang melalui Badan Lelang dan Piutang Negara, dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaark) gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaark);Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sya'ban 1437 Hijriyah, oleh kami Armen Ghani, S.Ag., M.A sebagai Ketua Majelis, Zulkifli Firdaus, S.H.I dan Rahmiwati Andreas, S.H.I, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Ramdhan 1437 Hijriyah, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta Syofyan, A.Md sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Kuasa Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 286 K/Ag/2017
Lainnya : 45/Pdt.G/2016/PTA.Pbr
Pertama : 0496/Pdt.G/2015/PA.Ppg
Statistik370