- Menyatakan Terdakwa HENDRI DUNAT HATUMENA Als HENDRI AMBON tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa HENDRI DUNAT HATUMENA Als HENDRI AMBON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Revo;
- Satu helai jaket kain Warna hitam merk Vans yang terdapat bercak darah;
- Satu helai celana jeans panjang warna hitam merk Bosszan.
- Satu buah Flashdisk yang terdapat Rekaman CCTV Penganiayaan terhadap diri korban yang bernama Daniel Sianturi.
- Sebuah senter merk Sarya warna hitam merah;
- Sehelai kaus oblong warna merah yang pada bagian depan terdapat tulisan New York dan belakang terdapat angka 18;
- Sehelai celana pendek warna merah.
Putusan PN BANGKINANG Nomor 59/Pid.B/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 59/Pid.B/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurafriani Putri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Rosalin, Hakim Anggota Ahmad Fadil |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Daniel Sianturi Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada terdakwa 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 148/PID.B/2018/PT PBR
Pertama : 59/Pid.B/2018/PN Bkn
Statistik3010