Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 987/Pid.B/2013/PN.Sgt |
|
Nomor | 987/Pid.B/2013/PN.Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bakri |
Hakim Anggota | Yoedi A.pratama, Corpioner |
Panitera | Fachrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM : MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) BULAN) |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I Muhammad Ali Alwi Bin Haris (alm), terdakwa II Budi bin Ramli, terdakwa III Ardian Anas Alias Dian Bin M Ali Alwi, terdakwa IV Iskandar alias Anong Bin Hasan Basri, terdakwa V Subiyanto alias Serudu bin Ruslan dan terdakwa VI Rolly Saputra alias Lancip bin A.Kadir tersebut diatas bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan);3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mesin pompa air merk Tianli; - 1 (satu) gulung selang air warna hijau dengan panjang lebih kurang 10 m (sepuluh meter);- 1 (satu) buah selang spiral warna biru dengan panjang kurang lebih 2 m (dua meter); - 1 (satu) buah tabung Gas Elpiji ukuran 15 Kg warna biru;- 2 (dua) buah tabung oksigen warna biru;- 1 (satu) buah takal warna orange;- 1 (satu) buah kepala blender;- 1 (satu) gulung selang las warna merahdan hijau dengan panjang kurang lebih 15m;- 1(satu) buah linggis dengan panjang lebih kurang 1m;- 1(satu) buah palu besar;- 1(satu) buah cangkul;Dirampas untuk dimusnahkan;- 4(empat) potongan besi bekas Jembatan dengan berat keseluruhan kurang lebih 150 Kg;Dikembalikan kepada PT.Kobatin melalui saksiTommy Prasetyo bin Kidjam;6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 987/Pid.B/2013/PN.Sgt
Statistik230