Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 58-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017 |
|
Nomor | 58-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | DESERSI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Parman Nainggolan, Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DAI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Sahroni Hidayat, S.H. Mayor Chk NRP 2910035491170. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 80-K/PM.III-12/AD/IV/2017 tanggal 15 Mei 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 80-K/PM.III-12/AD/IV/2017 tanggal 15 Mei 2017, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017.zip
- Download PDF
- 58-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 463 K/MIL/2017
Pertama : 80–K/PM.III-12/AD/IV/2017
Banding : 58-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017
Statistik7024