Putusan PN MAKALE Nomor 43/Pdt.G/2014/PN Mkl |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2014/PN Mkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wempy W.j. Duka |
Hakim Anggota | Rosyadi, Bony Daniel |
Panitera | Rita Lati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI-------------------------Dalam Provisi---------------------Menolak seluruh gugatan provisi Para Penggugat;--------------------Dalam Eksepsi---------------------Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat;--------------------------Dalam Pokok Perkara-------------------------Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;--------------------Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan / ahli waris yang sah dari Almarhum Lai' Bubun dan Suang, Sulu???, Lai' Palungan, Ne' Manti dan Lai' Sakke serta Lai' Rattang;----------------------------------Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp 1.611.000,- (satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah);-----Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2014/PN_Mkl.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2014/PN_Mkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 603 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1663 K/Pdt/2016
Pertama : 43/Pdt.G/2014/PN Mkl
Banding : 167/PDT/2015/PT.MKS
Statistik6327