Putusan PTA MEDAN Nomor 56/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yazid Bustami Dalimunthe |
Hakim Anggota | H. Yusuf Buchori, Idham Khalid |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 735/Pdt.G/2013/PA.Mdn tanggal 27 Januari 2013 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awwal 1435 Hijriyah, yang dimohonkan banding; selanjutnya Mengadili sendiri :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;- Menyatakan Pengadilan Agama Medan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan kedua anak Penggugat dengan Tergugat masing-masing bernama : - ANAK I, laki-laki, lahir tanggal 20 Juli 2007;- ANAK II, laki-laki, lahir tanggal 6 Nopember 2008;hak asuhnya (hadlanah) jatuh kepada Penggugat;5. Memberikan hak kunjung kepada Tergugat untuk menemui atau mengajak anak-anak bermain/berlibur dengan seijin Penggugat;6. Membebankan kepada Tergugat untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya bernama ANAK I dan ANAK II tersebut diatas uang minimal sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri, dan dibayarkan melalui Penggugat ;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 132 K/Ag/2015
Pertama : 735/Pdt.G/2013/Pa.Mdn
Banding : 56/Pdt.G/2014/Pta.Mdn
Statistik4434