- Menyatakan terdakwa SURYA LENANG YUDANA ALS YUDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman???sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYA LENANGYUDANA ALS YUDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (Lima) bungkus plastic klip sedang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 17. 14 gr (tujuh belas koma empat belas) gram dan berat bersih 13,44 (tiga belas koma empat puluh empat) gram;
- 2 (dua) bungkus plastic klip kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram;
- 2 (dua) blok kertas tembakau merek wayang;
- 1 (Satu) unit hand phone merek nokia;
- 1 (satu) batang putung rokok yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram
- Uang tunai sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribur upiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 287/Pid.Sus/2019/PN Sim |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasfi Firdaus, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara terdakwa Dedek Arianto. |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2019/PN Sim
Statistik210