Putusan PN BANDUNG Nomor 207/Pdt.G/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2018/PN Bdg |
Para Pihak | CV. ANDIR WALAGRI LAWAN PT. AMAN PRIMA JAYA, DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuswardi |
Hakim Anggota | H. Wasdi Permana, M.h Pranoto |
Panitera | Enung Hendrawati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM PROVISI Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat I; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Perjanjian dibawah tangan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I sah menurut hukum; Menyatakan sah menurut hukum seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian; Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi; Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi sebesar Rp 2.396.762.197,- (dua milyar tiga ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus enampuluh dua ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah); DALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar beaya perkara ini sejumlah Rp 971.000,- ( Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/2018/PN Bdg
Kasasi : 3355 K/Pdt/2019
Banding : 162/PDT/2019/PT.BDG
Statistik6613