- Menyatakan Terdakwa IFAN TRI KUSUMA Bin AMRI MAHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IFAN TRI KUSUMA Bin AMRI MAHADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) butir pil diduga Narkotika diduga jenis pil ekstasi warna merah jambu dengan logo Hello Kity dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet sedotan;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampurna evolution hijau;
- 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket warna loreng;
- 1 (satu) unit Handphone merek samsung model J1 ACE warna putih dengan nomor Imei 1 : 357926/07/023384/1 dan Imei 2 : 357927/07/023384/9 beserta kartu simpati dengan nomor 081275675757 dan 081270277707;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Tbk |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2018/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Agus Soetrisno. |
Panitera | Panitera Pengganti Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2018/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2018/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2018/PN Tbk
Statistik8423