- Menolak eksepsi paraTergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemimpin/DirekturSekolah Teknik Menengah (STM) Flobamor Kupang;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Melepaskan Hak Nomor : 8/PPAT/K3/1976 tanggal 17 Mei 1976 atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 50 Tahun 1975 atas nama Pemegang Hak Milik B. Ola Boro dengan luas 556 M2 dan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan Tanah milik Suid Da Lopes;
- Selatan berbatasan dengan Tanah milik Yongky Mahing dan Gereja ST. Yoseph;
- Timur berbatasan dengan tanah milik Karel Bau;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Martha Lalungdan Yongky Mahing;
- Menyatakan Sekolah Teknik Menengah (STM) Flobamor Kupang adalah pemilik tanah obyek sengketa sesuai Surat Keterangan Melepaskan Hak Nomor : 8/PPAT/K3/1976 tanggal 17 Mei 1976 yang terletak Jln. Herewila, RT.09/RW.04 Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, danSertifikat Hak Milik Nomor : 50 Tahun 1975 atas nama Pemegang Hak Milik B. Ola Boro dengan luas 556 M2 dan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan Tanah milik Suid Da Lopes;
- Selatan berbatasan dengan Tanah milik Yongky Mahing dan Gereja ST. Yoseph;
- Timur berbatasan dengan tanah milik Karel Bau;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Martha Lalung dan Yongky Mahing;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai dan menempati tanah obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah perbuatan melawanhukum;
- Menyatakan segala surat bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan atas nama Tergugat I, IIdan III atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dan atau peralihan hak atas tanah obyek sengketa yang dilakukan olehTergugat I, II, III kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari pada Tergugat I, II dan III dalam bentuk apapun adalah bertentangan dengan hokum dan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan keamanan (Kepolisian);
- Menghukum paraTergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.146.000,- (satu juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KUPANG Nomor 314/Pdt.G/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wari Juniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Aryono, Br Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Panitera | Panitera Pengganti: Wilhelmina Era |
Amar | Gugur |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | Mengabulkan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pdt.G/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 314/Pdt.G/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pdt.G/2019/PN Kpg
Statistik206126