- Menyatakan terdakwa SUWANDI alias ANDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Perpajakan ?sengaja membantu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya? sebagaimana ketentuan Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUWANDI alias ANDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar 2 x Rp.100.454.392.015 (seratus miliar empat ratus lima puluhj empat juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu lima belas rupiah) = Rp. 200.908.784.030,- (dua ratus milyar sembilan ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga puluh rupiah);
- Menetapkan, apabila pidana denda tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa dokumen/surat berupa faktur pajak, surat jalan, invoice dan atau dokumen/surat yang berkaitan dengan pajak sebagaimana dalam daftar barang bukti berupa:
- Barang bukti nomor 1 yang disita dari terdakwa SUWANDI alias ANDI
- Barang bukti nomor 2 yang disita dari saksi Santo Widjaja;
- Barang bukti nomor 3 yang disita dari saksi Kho Liong Hong;
- Barang bukti nomor 4 yang disita dari saksi Petrus Gunawan;
- Barang bukti nomor 5 yang disita dari saksi Bagus Wicaksono;
- Barang bukti nomor 6 yang disita dari saksi Edi Junaedi;
- Barang bukti nomor 7 yang disita dari saksi Johanes Alim;
- Barang bukti nomor 8 yang disita dari saksi Taufik Hidayat;
- Barang bukti nomor 9 yang disita dari saksi Delian Febrianti;
- Barang bukti nomor 10 yang disita dari saksi Budi Syahmenan;
- Barang bukti huruf a sampai dengan huruf j, Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa Suwandi alias Andi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1198/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1198/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Taufan Mandala. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agus Darwanta., Sh hakim Anggota 2: Budiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Utoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1198/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1198/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3717 K/Pid.Sus/2020
Peninjauan Kembali : 459 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 1198/Pid. Sus/2019/PN Jkt.Utr
Statistik330253