Putusan PN BANDUNG Nomor 203/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
|
Nomor | 203/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Eko Wahyudi, Harris Manalu |
Panitera | Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi para PenggugatDALAM POKOK PERKARA1.Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian2.Memerintahkan kepada Tergugat (PT.Galih Estetika Indonesia) untuk memperkerjakan kembali Para Penggugat.3.Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat terhitung sejak tanggal 02 Maret 2015 - Oktober 2015 sebesar Rp.91.463.040,00 dengan perincian sebagai berikut : Nama Upah TidakDibayar Hak CutiTahun THR 2015 Besaran(Rp)(1) (2) (3) (4) (5) (6)1. YATI SUMIATI 9.648.000 00 578.880,00 1.206.000,00 11.432.880,002. ENDI KUSNANDAR 9.648.000,00 578.880,00 1.206.000,00 11.432.880,003. FERRY PERNANDA 9.648.000,00 578.880,00 1.206.000,00 11.432.880,004. NIAH SANIAH 9.648.000,00 578.880,00 1.206.000,00 11.432.880,005. ADI ISWANTO 9.648.000,00 578.880,00 1.206.000,00 11.432.880,006. UTIN 9.648.000,00 578.880,00 1.206.000,00 11.432.880,007. SIGIT EGA WAHYUDIN 9.648.000,00 578.880,00 1.206.000,no 11.432.880,008. HERI BUHERI 9.648.000,00 578.880,00 1.206.000,00 11.432.880,00Jumlah 77.184.000,00 4.631.040,00 9.648.000,00 91.463.040,00 4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam pokok perkara ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah ) per hari ;5.Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya.6.Membebankan biaya perkara ini kepada negara sebesar Rp. Rp.444.000,- (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 164 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kasasi : 415 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 203/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.BDG
Statistik4728