- Menyatakan Terdakwa, Sdr. Drs. HASBOLLAH tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua;
- Membebaskan Terdakwa, Sdr. Drs. HASBOLLAH oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak hak Terdakwa, Sdr. Drs. HASBOLLAH dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa dokumen/ surat, yaitu :
- 1 (satu) buah Kartu Komite Sekolah SMA Negeri 1 Poso Tahun Ajaran 2017/2018 Tanpa Nama Siswa;
- 1 (satu) buah Kartu Komite Sekolah SMA Negeri 1 Poso Tahun Ajaran 2017/2018 atas Nama Jan Oktoleven;
- 1 (satu) buah Kartu Komite Sekolah SMA Negeri 1 Poso Tahun Ajaran 2018/2019 atas Nama Fathir;
- 1 (satu) eksamplar Foto Copy Honor Kesejahteraan Guru / Pegawai TU Juli - September Tahun Pelajaran 2017/2018;
- 1 (satu) eksamplar Foto Copy Honor Kesejahteraan Guru / Pegawai TU Juli - September Tahun Pelajaran 2018/2019;
- 2 (dua) Lembar Foto Copy Realisasi Penggunaan Dana Pungutan Pendanaan Pendidikan (PPP) SMA Negeri I Poso Tahun Pelajaran 2017/2018. Tanggal 30 Juni 2018;
- 2 (dua) Lembar Foto Copy Realisasi Penggunaan Dana Pungutan Pendanaan Pendidikan (PPP) SMA Negeri I Poso Tahun Pelajaran 2018/2019. Tanggal 30 Juni 2019;
- 1 (satu) buah Foto copy Buku Pengeluaran Dana Komite Sekolah SMA Negeri I Poso Tahun 2017/2018;
- 1 (satu) buah Foto Copy Buku Pengeluaran Dana Komite Sekolah SMA Negeri I Poso Tahun 2018/2019;
- 1 (Satu) lembar Program Komite SMA Negeri 1 Poso Tahun Pelajaran 2017/2018;
- 2 (dua) Lembar Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018/2019. Tanggal 09 Juli 2018;
- 1 (satu) eksamplar Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Poso Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso. Nomor : 20/421.3/SMAN.1/2016 tentang Penetapan Pengurusan Komite Sekolah SMA Negeri I Poso Tahun Pelajaran 2016/2017 tanggal 20 Juli 2016;
- Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Poso Nomor : 106.1/421.3-800/SMAN.1/VII/2018 Tentang Tim Manajemen Pungutan Pendanaan Pendidikan (P3) SMA Negeri 1 Poso TAhun Pelajaran 2018 / 2019. 24 Juli 2018;
- 3 (tiga) lembar Foto copy Rekening Nomor : 0072-01-037676-50-8 An. Drs. ANSAR;
- 1 (satu) eksamplar Print Out Daftar Peserta Didik SMA Negeri I Poso Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Tahun Pelajaran 2017/2018.
- 1 (satu) eksampler Tabel Rincian Biaya Pendaftaran SMA Negeri 1 Poso Tahun Pelajaran 2017/2018 tertanggal 30 April 2018 beserta kwitansi-kwitansi pertanggungjawaban Tahun Ajaran 2017/2018 dan Tahun Ajaran 2018/2019 (asli);
- 1 (satu) eksamplar rekap pengeluaran Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Tahun 2017 pada SMA Negeri 1 Poso tanggal 10 Agustus 2017 (Asli);
- Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Orang Tua Peserta Didik Kelas XII dan Komite SMA Negeri 1 Poso tanggal 15 Desember 2018;
- Fotocopy Daftar Hadir Pertemuan Orang Tua / Wali Peserta Didik Kelas XII SMA Negeri 1 Poso Tahun Pelajaran : 2018/2019;
- Fotocopy Daftar Hadir Les SMA Negeri 1 Poso Tahun Pelajaran : 2018/2019;
- Fotocopy Jadwal Les SMA Negeri 1 Poso Tahun Pelajaran : 2018/2019;
- Fotocopy Jadwal Pemateri Les SMA Negeri 1 Poso Tahun Pelajaran : 2018/2019;
- Fotocopy Daftar Pemateri Les SMA Negeri 1 Poso Tahun Pelajaran : 2018/2019;
- Fotocopy Rekapitulasi Pembayaran Les UNBK 2019 SMA Negeri 1 Poso;
- Fotocopy Rekapitulasi Biaya Les UNBK 2019 SMA Negeri 1 Poso;
- Fotocopy Tanda Terima Transport Pemateri Les UNBK - 2019 SMA Negeri 1 Poso;
- Fotocopy Tanda Terima Transport Pengelolaan Data UNBK UNBK - 2019 SMA Negeri 1 Poso;
- Fotocopy Tanda Terima Transport Pengelolaan Data PDSS UNBK - 2019 SMA Negeri 1 Poso;
- Fotocopy Tanda Terima Transport Setting dan Bongkar Jaringan Simulasi dan UNBK - 2019 SMA Negeri 1 Poso;
- Fotocopy Tanda Terima Transport Panitia UNBK - 2019 SMA Negeri 1 Poso;
- Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkesbr Hakim Anggota Darmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2020, oleh Hj. Aisa Hi. Mahmud, SH., MH selaku Hakim Ketua, Bonifasius Nadya Arybowo, SH.MH.Kes. dan Darmansyah, SH.MH Hakim hakim Ad Hoc, masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi, S.H., MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal
Statistik15350