- Menyatakan Terdakwa Heni Putri Rahmasari Binti Saidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus kertas warna coklat setelah dibuka berisi daun, batang dan biji diduga ganja masing-masing seberat 9 (sembilan) gram (kode A) dan 8 (delapan) gram (kode B);
- 1 (satu) buah kardus karton warna putih;
- 1 (satu) kantong plastik klip setelah dibuka terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram;
- 2 (dua) buah pipet kaca yang masih terdapat kerak diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah kemasan cotton buds berisi 2 (dua) kantong plastik klip yang masing-masing berisi 1 (satu) butir pil warna pink diduga narkotika jenis ineks;
- 1 (satu) tas plastik warna putih setelah dibuka berisi 5 (lima) bendel kantong plastik klip, 28 (dua puluh delapan) sedotan plastik dan 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) isolasi warna coklat;
- 1 (satu) bendel kertas minyak coklat;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik merek Camry dan Weston;
- 1 (satu) buah bong dari bekas botol minuman mizone;
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA No. Rek. 1771905680 An. Ragil Kurniawan Putra;
- 1 (satu) buah key BCA;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih nomor panggil 081354263284;
- 2 (Dua) buah gergaji besi merek Sandflex.
Putusan PN MADIUN Nomor 144/Pid.Sus/2018/PN Mad |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2018/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Dhianawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Kadek Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2018/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2018/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2018/PN Mad
Statistik4310