Putusan PTA SEMARANG Nomor 307/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 307/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat307/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Badawi |
Hakim Anggota | H. Sulaeman Abdullah, H. Thoyib M |
Panitera | Hj. Siti Maria Lutfi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 0005/Pdt.G/2014/PA.Kjn. tanggal 17 September 2014 M bertepatan dengan tanggal 22 Dzul-qo???dah 1435 H dengan memperbaiki amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi; 2. Menjatuhkan talak satu ba???in shughra Tergugat Konvensi (PEMBANDING) terhadap Penggugat Konvensi (TERBANDING); 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kajen untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah / Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, dan Pegawai Pencatat Nikah / Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 307/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 586 K/Ag/2015
Banding : 307/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 0005/Pdt.G/2014/PA.Kjn.
Statistik9224