- Menyatakan Terdakwa I Nazri Alias Anas Bin Nazaruddin, Terdakwa II Sadrak Aritonang Bin Robinson Aritonang , Terdakwa III Gidion Marbun Alias Dion, Terdakwa IV Josua Tampubolon, Terdakwa V Joel Minton Hamonangan Aritonang Alias Monang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan, dan Turut Serta Melakukan Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Nazri Alias Anas Bin Nazaruddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 ((tiga) Bulan, sedangkan Terdakwa II Sadrak Aritonang Bin Robinson Aritonang , Terdakwa III Gidion Marbun Alias Dion, Terdakwa IV Josua Tampubolon, Terdakwa V Joel Minton Hamonangan Aritonang Alias Monang dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas ) sak/karung pupuk MPK Mahkota 15-15-14
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 520/Pid.B/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 520/Pid.B/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT. Arara Abadi |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 520/Pid.B/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 520/Pid.B/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 520/Pid.B/2019/PN Rhl
Statistik3515