Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 40/Pdt./2012/PT.TK. |
|
Nomor | 40/Pdt./2012/PT.TK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Omi Manggalatung |
Hakim Anggota | Budi Setiyono, Sutarto Ks. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut;-DALAM EKSEPSI:? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 28 Februari 2012 Nomor:78/Pdt.G/2011/PN.TK. yang dimohonkan banding tersebut;- ------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 28 Februari 2012 Nomor:78/Pdt.G/2011/PN.TK. yang dimohonkan banding tersebut;- ------------------------------------------------------------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- ---------------------2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;- ------------------------------------------------------3. Menyatakan surat keterangan hibah tertanggal 05 APRIL 1986 adalah bukti kepemilikan yang sah menurut hukum;- ---------------------------------4. Menyatakan sebagai hukum tanah milik penggugat yang terletak dan dikenal dengan Desa/Kelurahan Langkapura dahulu dikenal dengan Kelurahan Sumberrejo seluas 6.386,5 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatas dengan tanah DULAMIT;? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SUNAN;? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah KASTOMO;? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah NGADIRUN;Menurut hukum adalah hak milik Penggugat/Pembanding;- --------------5. Menyatakan akta jual beli No.316/JB/Tkb./Lkp/1994 tanggal 6 Agus-tus 1994 yang dibuat dihadapan turut tergugat I, Akta Jual Beli No.79/04/061.Lkp/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 yang dibuat dihadapan turut tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;- ---------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.:2150 atas nama tergugat II yang terletak di Desa/Kelurahan Langkapura, seluas 6.475 M2, surat ukur No.00538/2003 tanggal 27-8-2003; Sertifikat Hak Milik No.:2150/Lkp., yang terletak di Desa/Kelurahan Langkapura seluas 6.475 m2, surat ukur No.22/Lkp./2006 tanggal 30 Agustus 2006 atas nama tergugat I ? adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;- --------------7. Memerintahkan kepada turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini;- -------------8. Menghukum tergugat I, II, III/terbanding I, II, III untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;- -----------------------------------------------9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt./2012/PT.TK..zip
- Download PDF
- 40/Pdt./2012/PT.TK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78 / Pdt.G / 2011 / PN.TK
Kasasi : 1190 K/Pdt/2016
Kasasi : 1369 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 153 PK/Pdt/2015
Banding : 40/Pdt/2012/PT TK
Statistik10033